UMK Kabupaten Bangkalan 2026

Jawa Timur

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bangkalan tahun 2026

Rp 2.550.274

per bulan · peringkat 31 dari 38 di Jawa Timur

UMK Kabupaten Bangkalan 2026 sebesar Rp 2.550.274 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Bangkalan. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Dasar hukum: SK Gubernur Jawa Timur No. Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Bangkalan

7 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Bangkalan

Berapa UMK Kabupaten Bangkalan 2026?

UMK Kabupaten Bangkalan tahun 2026 adalah Rp 2.550.274 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Bangkalan 2026?

UMK Kabupaten Bangkalan 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Bangkalan?

Kamu bisa menemukan 7 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Bangkalan dan sekitarnya di Loker Jatim, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.