UMK Kabupaten Sumenep 2026

Jawa Timur

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sumenep tahun 2026

Rp 2.553.688

per bulan · peringkat 29 dari 38 di Jawa Timur

UMK Kabupaten Sumenep 2026 sebesar Rp 2.553.688 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bulanan bagi pekerja di Kabupaten Sumenep. UMK ini menjadi patokan penting saat kamu melamar kerja atau menegosiasikan gaji di wilayah Kabupaten Sumenep.

Dasar hukum: SK Gubernur Jawa Timur No. Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025. Sumber

Lowongan kerja di Kabupaten Sumenep

3 loker terbaru, lamar online sekarang

Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Sumenep

Berapa UMK Kabupaten Sumenep 2026?

UMK Kabupaten Sumenep tahun 2026 adalah Rp 2.553.688 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Apa dasar hukum UMK Kabupaten Sumenep 2026?

UMK Kabupaten Sumenep 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor Kepgub Jawa Timur No. 100.3.3.1/937/013/2025.

Di mana mencari lowongan kerja di Kabupaten Sumenep?

Kamu bisa menemukan 3 lowongan kerja terbaru di Kabupaten Sumenep dan sekitarnya di Loker Jatim, diperbarui setiap hari dan bisa dilamar online.